SAMARINDA, KALTIM. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terus berulang setiap tahun menjadi sorotan berbagai pihak dan mempertanyakan komitmen pemerintah. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menilai kebakaran yang berulang menunjukkan belum kuatnya koreksi kebijakan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Fathur Roziqin menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah diskusi. Working Group PWYP Indonesia Regional Kalimantan menggelar diskusi itu pada Minggu, 25 Oktober 2026. Diskusi itu menjadi ruang untuk menguji komitmen iklim Indonesia. Pengujian itu melihat kebijakan yang benar-benar berjalan di lapangan. Kebijakan itu terutama harus mencegah kerusakan ekologis. Kebijakan itu juga harus mengurangi risiko karhutla di Kalimantan. Risiko itu muncul hampir setiap tahun.
Menurut Fathur, karhutla cermin pilihan politik dalam penyelenggaraan negara. Pernyataan itu menegaskan satu hal. Kebakaran lahan bukan hanya peristiwa alam. Musim kemarau memang datang bersama kebakaran itu. Namun, keputusan dan kebijakan juga menghasilkan kebakaran lahan. Keputusan itu memengaruhi pengelolaan ruang dan lingkungan.
“Karhutla ini adalah cermin dari atau refleksi dari pilihan politik kita,” ujarnya.
Karhutla Cermin Pilihan Politik dalam Tata Ruang
Menurut Fathur, kebijakan tata ruang di daerah menjadi persoalan mendasar. Daerah perlu membenahi kebijakan itu. Pembahasan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi kesempatan. Kesempatan itu harus memperkuat perlindungan lingkungan. Kesempatan itu juga harus mencegah konflik pemanfaatan lahan. Hal ini berlaku khususnya di provinsi-provinsi Kalimantan. Tanpa pembenahan tata ruang, risiko kebakaran akan terus berulang. Konflik atas pemanfaatan lahan juga akan terus berulang.
Ia menilai penataan ruang tidak bisa lepas dari kepentingan keselamatan masyarakat. Penataan ruang juga tidak bisa lepas dari kepentingan ekosistem dalam pembangunan. Ketika penataan ruang mengabaikan perlindungan lingkungan, masyarakat dan ekosistem menanggung dampaknya. Ruang hidup masyarakat ikut menanggung dampak itu. Keberlanjutan ekosistem juga menanggung dampak itu. Karena itu, evaluasi RTRW harus mengarah pada perlindungan yang lebih kuat. Evaluasi itu bukan sekadar penyesuaian administratif.
Selain tata ruang, ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi persoalan. Persoalan itu belum terselesaikan. Menurut Fathur, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun memperlihatkan satu kebutuhan. Kebijakan perlu pembenahan. u harus membuat pengelolaan ruang memperhatikan keselamatan masyarakat. Pembenahan itu juga harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem. Jika pemerintah membiarkan ketimpangan itu, ketimpangan itu akan terus menjadi sumber persoalan. Persoalan itu muncul dalam pengelolaan lahan di Kalimantan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lemah
Fathur juga menyoroti pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian dari persoalan karhutla yang berulang. Sepuluh tahun telah berlalu sejak para pihak menyepakati Perjanjian Paris. Namun, persoalan karhutla masih berkaitan dengan tata ruang. Ketimpangan penguasaan lahan juga berkaitan dengan persoalan itu. Pengawasan dan penegakan hukum juga berkaitan dengan persoalan itu. Artinya, komitmen iklim yang pemerintah nyatakan sejak satu dekade lalu belum sepenuhnya terwujud. Komitmen itu belum terwujud dalam kebijakan yang berjalan di lapangan.</p >
Dalam konteks tersebut, kebijakan yang benar-benar berjalan harus menguji komitmen iklim Indonesia. Pengujian itu tidak cukup melalui pernyataan dan dokumen perencanaan. Pencegahan kerusakan ekologis membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pengurangan risiko karhutla juga membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pencegahan itu membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum itu harus menindak pelanggaran yang merusak lingkungan. Penegakan hukum itu juga harus menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.
Bukan Semata Dampak Musim Kemarau
Fathur menegaskan satu hal. Karhutla bukan semata-mata dampak musim kemarau. Persoalan itu juga berkaitan dengan pilihan kebijakan pemerintah. Pilihan itu mulai dari penataan ruang dan penguasaan lahan. Pilihan itu juga menyangkut penempatan kepentingan keselamatan masyarakat dan ekosistem dalam pembangunan. Pandangan ini menempatkan karhutla sebagai persoalan kebijakan. Pandangan ini tidak menempatkan karhutla sekadar sebagai persoalan cuaca.
Dengan kerangka tersebut, pencegahan karhutla membutuhkan koreksi kebijakan yang lebih kuat. Pemerintah harus memastikan perlindungan lingkungan dan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan itu berlaku dalam setiap keputusan terkait ruang, lahan, dan pembangunan. Tanpa koreksi itu, kebakaran yang berulang berpotensi terus menjadi pola tahunan. Pola itu akan muncul di Kalimantan Timur dan wilayah Kalimantan lainnya.
Pada akhirnya, pernyataan bahwa karhutla cermin pilihan politik mengajak publik dan pemerintah untuk melihat ke balik asap dan titik api. Selama pemerintah belum membenahi tata ruang, karhutla akan terus berulang. Ketimpangan penguasaan lahan yang belum terselesaikan juga akan membuat karhutla terus berulang. Pengawasan dan penegakan hukum yang belum berjalan kuat juga akan membuat pola itu terus berulang. Publik dan pemerintah pun akan kembali mempertanyakan komitmen itu setiap tahun.
Sumber Berita : Disway Kaltim











