Penegakan hukum karhutla menjadi salah satu paparan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026. Dalam paparan itu, Polri menyatakan telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Kapolri menyampaikan data tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan data itu menjadi gambaran skala penindakan yang berjalan di banyak daerah.
Kapolri menjelaskan, 13 Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penegakan hukum karhutla terhadap perorangan. Dari penanganan itu tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Polri menetapkan 243 tersangka perorangan.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.
Penegakan Hukum Karhutla: Perkara Perorangan 189 Lanjut ke Penyidikan
Selain itu, Kapolri merinci tahap penanganan perkara perorangan. Sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, penyidik menghentikan 9 perkara pada tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut ke proses penyidikan, dan penyidik menyelesaikan 56 perkara. Rincian ini menunjukkan bahwa tidak semua laporan berakhir pada tahap yang sama, karena setiap perkara dinilai sesuai bukti dan perkembangannya.
Selanjutnya, penanganan perkara perorangan menjadi bagian penting karena luas lahan yang terbakar tetap besar meski jumlahnya lebih kecil dibanding perkara korporasi. Karena itu, penindakan terhadap pembakar perorangan harus berjalan bersama upaya pencegahan di lapangan, termasuk pengawasan wilayah rawan dan penindakan cepat saat api mulai muncul.
Penegakan Hukum Karhutla terhadap Korporasi: 100 Laporan dan Hampir 30 Ribu Hektare
Sementara itu, penegakan hukum karhutla terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangani perkara korporasi. Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.
Dari 100 laporan polisi itu, penyidik menghentikan 6 kasus pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 kasus berada dalam proses penyidikan. Angka ini menegaskan bahwa perkara korporasi umumnya menyangkut areal yang luas, sehingga proses pembuktiannya membutuhkan waktu dan pendalaman yang lebih panjang.
Rekomendasi Cabut Izin: Angkanya 23 Laporan Polisi
Di samping itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang sudah naik ke tahap penyidikan. Angka 23 inilah yang menjadi jumlah laporan polisi dalam kelompok rekomendasi pencabutan izin. Polri sudah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dari 23 laporan polisi tersebut, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.
Perlu ditegaskan, angka 11 bukan jumlah laporan polisi yang direkomendasikan. Angka 11 adalah jumlah korporasi tersangka di dalam kelompok 23 laporan polisi yang direkomendasikan pencabutan izin. Sementara itu, Polri belum merekomendasikan pencabutan izin untuk 71 laporan polisi lainnya. Dari 71 laporan polisi itu, Polri sudah menetapkan 2 korporasi sebagai tersangka dan 69 korporasi belum berstatus tersangka.
Dengan demikian, total 13 korporasi tersangka terdiri dari 11 korporasi dalam kelompok rekomendasi dan 2 korporasi dalam kelompok yang belum direkomendasikan. Penjelasan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan jumlah laporan polisi dengan jumlah korporasi tersangka.
Sebaran 11 Korporasi Tersangka di Kalimantan
Dari 11 korporasi tersangka dalam kelompok rekomendasi pencabutan izin, sebarannya berada di Pulau Kalimantan. Sebanyak 8 korporasi berada di Kalimantan Barat, 2 korporasi di Kalimantan Tengah, dan 1 korporasi di Kalimantan Selatan. Sebaran ini menunjukkan bahwa penindakan korporasi karhutla berkaitan erat dengan wilayah Kalimantan, termasuk kawasan yang selama ini menjadi perhatian dalam isu kebakaran hutan dan lahan.
Bagi Kalimantan Timur, paparan ini relevan karena wilayah ini juga menghadapi risiko karhutla setiap musim kemarau. Penindakan terhadap korporasi di provinsi tetangga menjadi pengingat bahwa pengawasan izin, tata kelola lahan, dan penegakan hukum harus berjalan bersama. Tanpa pengawasan yang konsisten, lahan yang terbakar bisa kembali menjadi persoalan pada musim berikutnya.
Karena itu, penegakan hukum karhutla tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Instansi yang berwenang perlu menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin, dan publik perlu terus mengawal proses penyidikan terhadap 94 kasus korporasi serta 189 perkara perorangan hingga tuntas. Publik berhak mengetahui kelanjutan setiap perkara, termasuk perkara yang penyidik hentikan dan perkara yang penyidik selesaikan.
Sumber Berita : Tribratanews Polri, Validnews, NTV News, Investor Daily











