Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dakwaan Silmy Karim izin tinggal WNA patut pembaca Kalimantan Timur cermati.

Jaksa membacakan dakwaan itu pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara nasional ini menyangkut layanan yang akrab juga bagi warga daerah.

Layanan itu adalah pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menghadapi sidang bersama tujuh terdakwa lain.

Tujuh terdakwa itu adalah Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra.

Mereka juga meliputi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Nama lain adalah Ronald Arman Abdullah dan Juniadi Sri Priambudi.

Terdakwa ketujuh adalah Gusti Benardiansyah.

Total yang jaksa dakwakan mencapai Rp168.972.869.091, atau sekitar Rp168,9 miliar.

Periode dakwaan itu adalah 2021 sampai 2026.

Dakwaan Silmy Karim Izin Tinggal WNA: Apa yang Jaksa Dakwakan

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket.

Pemohon membayar uang itu melalui biro jasa.

Layanan itu meliputi alih status ITK ke ITAS.

Layanan lain adalah alih status ITAS ke ITAP.

Dakwaan juga menyebut izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Menurut dakwaan, biro jasa membayar karena khawatir.

Para biro jasa itu takut permohonan mereka mandek di meja petugas.

Ketakutan lain: izin tak terbit tepat waktu.

Baca Juga :  Kemiskinan Ekstrem di Bontang Nyaris Nol, Hanya Tersisa 7 Keluarga

Keterlambatan semacam itu bisa mengganggu status keimigrasian warga negara asing.

Biaya pun bisa membengkak dan muncul risiko overstay.

Jaksa menyebut peran para terdakwa berbeda tetapi saling terkait.

Pelajaran untuk Layanan Publik di Kaltim

Kasus ini relevan bagi Kalimantan Timur karena banyak warga negara asing bekerja di provinsi ini.

Mereka bekerja di sektor industri, energi, dan jasa.

Bagi pekerja asing yang sah, layanan keimigrasian yang bersih dan transparan sangat penting.

Pekerja sah tidak boleh terbebani biaya di luar ketentuan.

Perusahaan pun butuh kepastian agar tak terjebak praktik percaloan.

Dakwaan ini tidak menyebut perkara serupa di Kalimantan Timur.

Tempo Kaltim juga memberitakan kasus dugaan korupsi di Balikpapan.

Nilai pelajaran kasus ini ada pada sistemnya.

Tarif resmi harus jelas dan pemohon harus bisa melacak prosesnya.

Pemohon juga tidak boleh takut berkasnya mandek bila tidak membayar di luar loket.

Angka dan Kode dalam Dakwaan

Untuk Silmy Karim, dakwaan menyebut Rp1,2 miliar.

Selain itu, dakwaan menyebut dugaan penerimaan untuk pembelian saham atas namanya.

Nilainya Rp31,38 miliar untuk 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.

Angka untuk Tessar Bayu adalah Rp2,8 miliar.

Dakwaan menyebut Rp4,2 miliar untuk Bagus Bramantyo.

Untuk Gusti Benardiansyah, angkanya Rp50,9 miliar.

Selanjutnya, jaksa mencantumkan Rp16,3 miliar untuk Juniadi Sri Priambudi.

Baca Juga :  Bos Perusahaan Tambang ditahan Akibat Penyalahgunaan Izin Lahan Negara

Sementara itu, angka untuk Saffar Godam adalah Rp500 juta.

Terakhir dalam daftar ini, untuk Jaya Saputra angkanya Rp6,5 miliar.

Terpisah, dakwaan menyebut setoran tunai Rp2,56 miliar.

Setoran itu bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.

Periode setoran itu 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.

Jaksa menyebut pembagian uang memakai kode untuk tiap penerima.

Untuk Silmy Karim, kodenya adalah malaikat.

Istilah RAMA merujuk pada Menteri.

Untuk Menteri, jaksa mendakwa penerimaan Rp40 juta setiap minggu.

Selain Menteri, dakwaan menyebut tujuh jabatan lain yang menurut jaksa menerima uang.

Jabatan itu meliputi sespri, ajudan Menteri, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas.

Jabatan lain adalah Wakil Menteri Kementerian Imipas, Plt Dirjen, Direktur Kepatuhan Intel, dan Direktur Intelijen.

Menteri Membantah dan Status Perkara

Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah tuduhan itu.

Menteri itu membantah pernah menerima uang itu.

Andrianto juga membantah pernah memerintahkan pungutan tidak resmi.

Ia mempertanyakan kapan, di mana, dan lewat perintah apa penyerahan itu terjadi.

Pengadilan masih menyidangkan perkara ini.

Semua uraian di atas adalah isi dakwaan, bukan putusan pengadilan.

Pengadilan masih menyidangkan dakwaan Silmy Karim izin tinggal WNA, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Sumber Berita : CNN Indonesia, Antara

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Karhutla Balikpapan 2026 Capai 135 Kejadian, Balikpapan Timur Tertinggi
Tol IKN Segmen 5B Rampung 100 Persen, Serah Terima Ditargetkan Oktober 2026 dan Belum Langsung Dibuka
Pemkab PPU Perpanjang Siaga Darurat Karhutla hingga Akhir 2026, 273 Kejadian Hanguskan 632,26 Hektare
Pabrik Kelapa Sawit Anak Usaha PSGO Kebakaran di Kutai Timur, Kerugian Masih Dihitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:00 WIB