Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan Jadi DPO

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Aparat penegak hukum resmi menetapkan status mantan bendahara DPRD Balikpapan jadi DPO(Daftar Pencarian Orang). Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Penetapan status DPO tersebut dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berjalan. Pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan terus mangkir tanpa memberikan alasan yang sah hingga akhirnya dinyatakan buron.

Baca Juga :  Strategi Tegas Oditurat Militer Balikpapan dan Kejati Kaltim Tutup Celah Hukum Penanganan Perkara Koneksitas

Penyidikan kasus ini berawal dari ditemukannya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dokumen keuangan, serta audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkannya.

Baca Juga :  Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif

Pihak kepolisian mengimbau tersangka untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Selain itu, masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan tersangka diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat guna membantu percepatan penanganan perkara.

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Karhutla Balikpapan 2026 Capai 135 Kejadian, Balikpapan Timur Tertinggi
Tol IKN Segmen 5B Rampung 100 Persen, Serah Terima Ditargetkan Oktober 2026 dan Belum Langsung Dibuka
Pemkab PPU Perpanjang Siaga Darurat Karhutla hingga Akhir 2026, 273 Kejadian Hanguskan 632,26 Hektare
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:00 WIB