Warga Kalimantan Timur ikut mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.
MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN. MA lalu mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pertama, putusan ini tidak mengubah pemerintahan daerah dan layanan publik di Kaltim
Putusan ini membatalkan sebuah dokumen administrasi. Putusan ini tidak secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Karena itu, warga Kaltim tidak perlu mengaitkan putusan ini dengan program daerah atau layanan harian.
Kedua, dampaknya ada di Jakarta: proses politik dan tindak lanjut administratif
Warga Kaltim perlu membedakan tiga jalur. Pertama, jalur tata usaha negara yang sudah MA putus. Kedua, jalur pidana yang Mahfud MD dorong. Ketiga, jalur politik di parlemen yang partai-partai masih bahas.
Jalur pertama adalah putusan MA sendiri.
Objeknya adalah suket. Amarnya adalah batal demi hukum serta perintah tarik dan musnahkan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis menjelaskan eksekusi pada Senin 2 November 2026. Eksekusi itu menuju Kemendikdasmen. Kemendikdasmen bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket. Kemendikdasmen juga bisa mendatangi Gibran untuk mengambilnya.
Jalur kedua adalah pidana.
Mahfud MD meminta aparat memproses pembuatan suket secara pidana. Ia menyampaikan itu lewat akun X pribadinya pada Minggu 1 November 2026. Ia juga menyebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023. Ia meminta aparat segera memeriksa KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ini adalah desakan, bukan putusan pengadilan pidana.
Jalur ketiga adalah politik.
PKB lewat Muhammad Khozin menilai putusan MA dan MK memperkuat dasar DPR menentukan sikap. PKB juga mempelajari aspirasi masyarakat sipil.
Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menunggu salinan lengkap putusan.
Demokrat lewat Jansen Sitindaon menyebut pilihan mundur atau DPR dan MPR memundurkannya. Dasarnya Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
PKS mempertimbangkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.
PDIP lewat Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket. Sementara itu, Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau memakzulkannya.
Gerindra lewat Sugiat Santoso meminta penjelasan terbuka dari lembaga berwenang.
Pada Minggu 1 November 2026, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya.
Menurut dia, putusan itu kehilangan daya eksekusi. Tahapan pemilu sudah selesai. Putusan juga tidak berlaku surut berdasarkan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Ia menyebut Kemendikdasmen masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali.
Sebelumnya, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang sah. MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.
MA batalkan konferensi pers penjelasan putusan suket
MA membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi itu sedianya digelar pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.
Akibatnya, penjelasan resmi yang dinanti untuk memperjelas amar putusan belum tersedia. Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.
Sumber Berita : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Lima Pagi, AFU, Suar Kabar, Rilpolitik, Fajar Asia, Lensa Hukum











