Tebar benih pohon Kaltim kembali menjadi perbincangan setelah video yang beredar sejak 20 Oktober 2026 menunjukkan ratusan warga Kalimantan Timur menebar benih pohon di lahan bekas terbakar. Video yang viral sejak pekan lalu itu memperlihatkan warga berjalan bersama di lahan dengan sisa batang kayu kering, lalu menebarkan benih dengan tangan mereka sendiri.
Dalam rekaman yang beredar, permukaan tanah tampak tidak rata dan sisa pepohonan kering berserakan di sejumlah titik. Medan yang sulit itu tidak menghentikan warga. Mereka tetap bergerak bersama, menyusuri lahan terbuka dan menyebarkan benih secara merata, dengan harapan kawasan tersebut kembali hijau.
Pesan yang menyertai video itu menyebut aksi warga sebagai gerakan agar tidak ada pihak yang menanami lahan bekas kebakaran dengan sawit lagi. Kekhawatiran itulah yang menjadi latar gerakan ini. Warga ingin lahan yang sudah kehilangan tutupan hutan tetap menjadi ruang hijau, bukan beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Tebar Benih Pohon Kaltim: Gotong Royong di Lahan Bekas Terbakar
Selanjutnya, aksi ini menarik perhatian karena warga melakukannya secara gotong royong. Puluhan hingga ratusan warga dari berbagai kalangan turun langsung ke lapangan. Mereka tidak menunggu alat berat atau program besar untuk memulai. Dengan benih di tangan, warga memulai pemulihan dari langkah yang paling sederhana, yaitu menebar benih di tanah yang masih menyimpan sisa kebakaran.
Di samping itu, gerakan warga ini menunjukkan peran penting masyarakat desa dalam menjaga lingkungannya. Warga yang tinggal dekat dengan kawasan terdampak adalah pihak yang paling merasakan dampak kebakaran, mulai dari asap hingga rusaknya vegetasi. Karena itu, keterlibatan mereka dalam pemulihan bukan sekadar aksi simbolis, melainkan upaya menjaga masa depan lahan di sekitar tempat tinggal mereka.
Kenapa Lahan Bekas Karhutla Harus Dijaga
Sementara itu, lahan bekas kebakaran hutan dan lahan memang berada pada masa yang rawan. Saat tutupan pohon hilang, lahan terbuka menjadi lebih mudah berubah peruntukan. Jika tidak ada upaya pemulihan dan pengawasan, kawasan yang semula hutan bisa perlahan berubah menjadi lahan lain.
Tebar benih menjadi langkah awal untuk mempertahankan vegetasi di kawasan itu. Benih yang tumbuh dapat menutup kembali tanah, mengembalikan fungsi lahan, dan menjaga keanekaragaman hayati di sekitarnya. Namun, benih juga membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh menjadi pohon besar. Karena itu, warga perlu memantau dan merawat benih setelah menebarkannya agar benih itu benar-benar tumbuh.
Di sisi lain, pembaca perlu membaca video ini secara hati-hati. Rekaman yang beredar menunjukkan aksi warga dan pesan yang menyertainya, tetapi pemberitaan yang beredar tidak menyebutkan nama desa, identitas warga, dan konteks lengkap kegiatan tersebut secara rinci. Karena itu, artikel ini tidak mengklaim lokasi desa tertentu dan tidak menyajikan aksi tersebut sebagai program resmi pemerintah atau perusahaan.
Konteks Penegakan Hukum Karhutla
Video yang beredar sejak 20 Oktober 2026 ini adalah peristiwa yang berbeda dari paparan penegakan hukum karhutla yang Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 21 Oktober 2026. Paparan Kapolri sehari setelah video itu beredar menjadi konteks yang relevan, bukan bagian dari peristiwa yang sama.
Dalam paparan tersebut, Polri menyatakan telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Angka itu menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan di sisi lain, sementara di lapangan warga memilih bergerak memulihkan lahan. Dua hal ini berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi sama-sama menyangkut masa depan lahan bekas kebakaran.
Penegakan hukum bertujuan memberi efek jera kepada pelaku pembakaran. Sementara itu, tebar benih bertujuan memulihkan lahan yang sudah rusak. Jika kedua jalur ini berjalan bersama, lahan bekas kebakaran berpeluang kembali hijau dan tidak mudah beralih fungsi. Namun, jika pemulihan hanya berhenti pada aksi menebar benih tanpa pengawasan lahan dan penegakan hukum yang konsisten, risiko alih fungsi tetap ada.
Karena itu, tebar benih pohon Kaltim dalam video viral sejak pekan lalu layak mendapat apresiasi sebagai gerakan warga, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak. Pemulihan hutan tidak selesai saat warga menebar benih. Pemulihan baru dimulai saat warga menjaga benih itu, pihak berwenang mengawasi lahan, dan aparat menegakkan aturan, agar kawasan bekas karhutla di Kalimantan Timur benar-benar kembali menjadi hutan.
Sumber Berita : Informasi, Arasvara, Tribun Video, Tribratanews Polri











