Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penanganan darurat pasca longsor. Foto ini bukan foto rumah korban di Dusun Jonggrang.

Ilustrasi penanganan darurat pasca longsor. Foto ini bukan foto rumah korban di Dusun Jonggrang.

Longsor Lumajang menewaskan seorang ayah dan putrinya pada 31 Oktober 2026. Peristiwa itu menjadi peringatan bagi Kalimantan Timur. Gubernur Kaltim menemukan sekitar 20 titik longsor di jalur Sangatta Perdau pada 2 November 2026. Longsor Sangatta Perdau Kaltim waspada menjadi pesan utama dari dua peristiwa ini. Musim hujan akan memperparah titik longsor tanpa penanganan. Warga dan pemerintah daerah perlu bergerak sebelum hujan deras datang.

Longsor Lumajang menewaskan ayah dan anak

Tanah longsor terjadi Sabtu 31 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB. Lokasinya di Dusun Jonggrang, Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Hujan lebat mengguyur wilayah itu Jumat malam sebelumnya. Hujan turun mulai pukul 20.00 sampai 23.00 WIB. Kondisi lereng yang labil membuat material tanah runtuh dan menimpa rumah warga. Longsor pertama menimpa rumah satu keluarga yang sedang beristirahat. Longsor susulan kemudian menimbun rumah beserta penghuninya. Dua warga meninggal dunia dalam peristiwa ini. Korban pertama adalah Imron Rosadi, laki-laki berusia 40 tahun. Korban kedua adalah putrinya, Hilya, perempuan berusia 9 tahun. Ibu korban selamat dari peristiwa itu. Warga mengevakuasi kedua korban secara mandiri. Keluarga kemudian memakamkan kedua korban.

BNPB mencatat 2.285 bencana

BNPB melaporkan 2.285 kejadian bencana di Indonesia hingga 3 November 2026. Pada 3 November 2026, BNPB mencatat 7 kejadian baru, sehingga totalnya menjadi 2.285. Pada 2 November 2026 tercatat 31 kejadian baru dari akhir pekan lalu. Rinciannya adalah 11 karhutla, 10 banjir, 7 cuaca ekstrem, dan 3 longsor. Tiga longsor baru itu terjadi di Simalungun, Banjarnegara, dan Malang. Cuaca ekstrem pada 31 Oktober sampai 2 November 2026 memicu eskalasi bencana hidrometeorologi. Banjir bandang melanda Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Tanggul jebol terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Banjir di Lumajang berdampak pada 1.417 kepala keluarga. Banjir itu juga berdampak pada 1.417 rumah di delapan desa pada tiga kecamatan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan santunan duka total Rp20 juta. Santunan itu untuk dua korban jiwa dalam peristiwa longsor Lumajang. Pemprov juga menyalurkan paket sembako serta semen dan bata untuk pemulihan bangunan.

Baca Juga :  DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan RI–Turki, Kemhan Perkuat Diplomasi Strategis

Gubernur Kaltim menemukan sekitar 20 titik longsor

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud meninjau jalan nasional pada 2 November 2026. Ruas tinjauan meliputi Sangatta, Simpang Perdau, Bengalon, hingga Kaliorang. Ia menemukan sekitar 20 titik longsor dan potensi longsor di jalur itu. Ia meminta Dinas PUPR Kaltim segera berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Koordinasi itu bertujuan mempercepat penanganan titik longsor. Gubernur berkata, saat ini masih kemarau. Ia berkata, kalau masuk musim penghujan, titik longsor akan semakin banyak. Ia berkata, titik itu akan semakin rawan dan berbahaya. APBN 2026 mengalokasikan Rp60,22 miliar untuk penanganan paket Bontang Sangatta Simpang Perdau. Porsi terbesar anggaran itu untuk ruas Bontang Sangatta sepanjang 5,7 kilometer. Sisanya membiayai pemeliharaan rutin dan penanganan satu titik longsor di ruas Sangatta Simpang Perdau. Rencana alokasi APBN 2027 sebesar Rp188 miliar untuk ruas yang sama.

Baca Juga :  Gangguan Distribusi BBM di Sumut Diatasi Lewat Sinergi Pertamina, TNI, dan Polri

Waspada sebelum musim hujan tiba: longsor Sangatta Perdau Kaltim waspada

BNPB mengimbau warga di daerah rawan meningkatkan kewaspadaan ekstra. Daerah rawan itu meliputi bantaran sungai, lereng bukit, dan sekitar tanggul. Imbauan ini relevan bagi pengguna jalan Sangatta Simpang Perdau. Pengguna jalan perlu waspada terutama ketika hujan deras berlangsung lama. Pengguna jalan perlu memperhatikan rambu peringatan di sekitar titik longsor. Warga yang melihat retakan tanah di sekitar tebing perlu segera melapor. Laporan cepat membantu BPBD melakukan asesmen kebencanaan lebih awal. Berdasarkan informasi BMKG melalui BNPB, sebagian wilayah mulai memasuki musim hujan pada awal November 2026. Potensi yang perlu menjadi perhatian meliputi hujan lebat disertai petir. Angin kencang atau puting beliung juga menjadi ancaman yang perlu diantisipasi. Banjir dan tanah longsor menjadi ancaman susulan yang nyata. Laman resmi BNPB menyediakan informasi kebencanaan terbaru di https://bnpb.go.id/.

Sumber Berita : Posbekasi, BNPB, BPBD Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kasakkusuk, Liputan6

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja
Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR
Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Karhutla Balikpapan 2026 Capai 135 Kejadian, Balikpapan Timur Tertinggi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:05 WIB

Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

Berita Terbaru