Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi antrean wajib pajak di kantor Samsat. Foto ini bukan foto antrean hari ini.

Ilustrasi antrean wajib pajak di kantor Samsat. Foto ini bukan foto antrean hari ini.

Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur berakhir pada 22 November 2026. Wajib pajak di provinsi ini tinggal punya waktu sekitar tiga minggu. Program ini membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program ini sejak 21 September 2026.

Dua denda yang hilang

Program relaksasi PKB Kalimantan Timur memberi dua keringanan utama. Keringanan pertama adalah pembebasan denda administratif keterlambatan PKB. Keringanan kedua adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Dengan dua keringanan ini, tunggakan lama tidak lagi bertambah karena denda. Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Cara membayar

Wajib pajak dapat membayar lewat kantor Samsat induk, gerai Samsat, dan kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Wajib pajak juga dapat memakai kanal digital untuk pengesahan tahunan. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) melayani pengesahan STNK tahunan secara daring. Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/. Pada masa pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, kantor Samsat biasanya ramai. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hari terakhir. Wajib pajak dapat datang lebih awal atau memakai kanal digital untuk pengesahan tahunan.

Baca Juga :  Kendala Pipa Jaringan Gas Warnai Pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir di Balikpapan

DKI mulai 2 November 2026, tetangga Kalimantan juga jalan

Pada 2 November 2026, DKI Jakarta memulai program pemutihan denda PKB dan BBNKB. Program DKI Jakarta berlaku dari 2 November sampai 31 Desember 2026. Program DKI Jakarta juga berjalan otomatis tanpa permohonan. Namun, program DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan terdaftar di DKI Jakarta. Warga Kalimantan Timur yang kendaraannya berpelat Jakarta dapat memanfaatkan program DKI. Sebaliknya, kendaraan berpelat Kalimantan Timur mengikuti program Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Karhutla Kaltim Memburuk, 8.559 Hektare Lahan Terbakar

Di Pulau Kalimantan, program serupa juga berjalan di tiga provinsi tetangga. Kalimantan Selatan menjalankan program sampai 30 November 2026. Program di Kalimantan Tengah berjalan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, Kalimantan Barat menjalankan program sampai 19 Desember 2026. Secara nasional, 12 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2026. Setiap provinsi menetapkan jadwal dan bentuk keringanan yang berbeda.

Jangan tunggu batas akhir pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur

Batas akhir 22 November 2026 semakin dekat. Wajib pajak sebaiknya memeriksa jumlah pokok terutang sejak sekarang. Kantor Samsat dan kanal resmi badan pendapatan daerah setempat menyediakan informasi lengkap. Dengan membayar sebelum batas akhir pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa beban denda sama sekali.

Sumber Berita : Indonesia Online, GridOto, CNA, Samsat Digital Nasional, BSI News

Berita Terkait

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR
Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Karhutla Balikpapan 2026 Capai 135 Kejadian, Balikpapan Timur Tertinggi
Tol IKN Segmen 5B Rampung 100 Persen, Serah Terima Ditargetkan Oktober 2026 dan Belum Langsung Dibuka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla

Berita Terbaru