Roy Suryo Minta Uji Lab Forensik Ulang atas Ijazah Jokowi, Hakim Belum Putuskan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo minta uji lab forensik ulang atas ijazah Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Roy menyampaikan permintaan itu setelah Jokowi menunjukkan empat ijazah di hadapan majelis hakim, jaksa, dan terdakwa. Namun, hakim belum memutuskan permintaan tersebut.

Berita nasional ini penting bagi pembaca di Kalimantan Timur karena perkara tudingan ijazah palsu sudah lama menyita perhatian publik di seluruh Indonesia. Selain itu, sidang hari itu berlangsung lebih dari 13 jam, pukul 09.00 sampai sekitar 22.30 WIB. Sementara itu, perkara masih tahap pembuktian dan belum ada putusan.

Roy Suryo minta uji lab forensik ulang karena ragukan barang bukti

Roy Suryo menolak kesaksian Jokowi sebelum meminta pengujian ulang. Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, mencatat penolakan itu. Kemudian, hakim berkata: Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai.

Roy menilai ijazah yang Jokowi tunjukkan berbeda dengan ijazah yang pernah ia lihat pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya. Menurut Roy, ijazah pada 15 Desember itu rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Selain itu, Roy juga mempertanyakan keberadaan emboss dan watermark pada dokumen yang Jokowi tunjukkan di sidang.

Roy meminta laboratorium forensik Polri memeriksa ulang barang bukti ijazah secara independen. Ia beralasan ada keraguan terhadap barang bukti dan rezim kepolisian sudah berbeda. Roy berkata: Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.

Baca Juga :  Moerahnie Luncurkan Produk Impor untuk Pembeli Cerdas

Jokowi keberatan: sudah diuji Labfor Polri

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bertanya apakah Jokowi bersedia membandingkan ijazah fisik dengan berkas digital melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang transparan. Namun, Jokowi menyatakan keberatan di hadapan majelis hakim.

Jokowi beralasan Laboratorium Forensik Polri sudah pernah menguji ijazah itu. Ia berkata: Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ia juga mempertanyakan alasan dokumen itu perlu pengujian lagi. Ia berkata: Masa diuji-uji, ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?

Jokowi menegaskan ijazah adalah dokumen pribadi. Ia berkata: Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana. Ia juga berkata: Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai pemeriksaan ulang tidak perlu. Ia menyebut Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sudah memeriksa ijazah itu. Namun, hakim belum memutuskan permintaan uji ulang itu.

Empat ijazah dari SD sampai S1 sudah ditunjukkan

Sebelum penolakan itu, Jokowi memperlihatkan empat ijazah di persidangan. Ijazah itu meliputi SD, SMP, SMA, sampai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Baca Juga :  Bluefin Samarinda Juara Piala Wali Kota Samarinda 2025: Dominasi Tim Lokal

Ia menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Kemudian, Universitas Gadjah Mada menerbitkan ijazah S1 pada 5 November 1985. Setelah itu, ia mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

Jokowi meminta keadilan dan pemulihan nama baik setelah bersaksi 13 jam lebih. Ia berkata: Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik. Ia juga mengaku marah karena orang tuanya menjadi sasaran hinaan dalam polemik ini.

Dakwaan terhadap Roy Suryo menyebut pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa membacakan dakwaan itu pada 17 September 2026. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Roy.

Pengamanan sidang melibatkan 6.770 personel gabungan. Jumlah itu terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan angka itu.

Dokter Tifa juga menolak kesaksian Jokowi dalam sesi pukul 17.30 sampai 22.30 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 November 2026. Agenda sidang itu menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi. Pembaca di Kaltim bisa menunggu kabar lanjutan dari sidang itu.

Sumber Berita : Detikcom; InvestorTrust; RMOL; Projo.or.id; Mercuswara; Aceh Times; Egindo; Keterangan kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan; Keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Berita Terkait

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Kabareskrim Pimpin Penyelidikan
Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja
Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR
Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:36 WIB

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Kabareskrim Pimpin Penyelidikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

Roy Suryo Minta Uji Lab Forensik Ulang atas Ijazah Jokowi, Hakim Belum Putuskan

Rabu, 4 November 2026 - 12:05 WIB

Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Berita Terbaru

Balikpapan

APBD Balikpapan 2026 Berapa? Rincian Anggaran Lengkap

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:21 WIB

Berita Utama

Titik Karhutla Kaltim November 2026: Lokasi dan Status Terkini

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:17 WIB