Kinerja dan Pengabdian Diapresiasi, Tukin Kemenhan-TNI Naik Pertama Kali Sejak 2018

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi kenaikan pertama yang diterima aparatur Kemenhan dan prajurit TNI sejak 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

“Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi,” kata Rico, Rabu, 29 Juli 2026.

Rico menjelaskan, kenaikan tersebut didasarkan pada hasil penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan asesmen yang berlaku, Kemenhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh peningkatan indeks tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Pabrik Kelapa Sawit Anak Usaha PSGO Kebakaran di Kutai Timur, Kerugian Masih Dihitung

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyesuaian setelah selama delapan tahun pegawai Kemenhan dan prajurit TNI belum menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.

Apresiasi Kinerja TNI

Penyesuaian tunjangan kinerja tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Secara umum, indeks tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan prajurit TNI meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Namun, besaran nominal yang diterima akan berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai dan prajurit.

Baca Juga :  Penertiban Truk ODOL Harus Tegas dan Adil

“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico.

Menurut Rico, kenaikan tukin juga mempertimbangkan besarnya kontribusi Kemenhan dan TNI dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, personel Kemenhan dan TNI terlibat dalam penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, serta pengamanan wilayah rawan.

Berbagai penugasan tersebut menuntut profesionalisme, kesiapan, dan pengorbanan besar. Bahkan, terdapat prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas negara.

“Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Rico.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja
Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR
Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
WALHI Kaltim: Karhutla Cermin Pilihan Politik, Bukan Sekadar Musim Kemarau
Karhutla Balikpapan 2026 Capai 135 Kejadian, Balikpapan Timur Tertinggi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla

Berita Terbaru