Penertiban Truk ODOL Harus Tegas dan Adil

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi masalah serius dalam dunia transportasi darat di Indonesia. Kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan beban ini telah lama menjadi penyumbang utama kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, hingga kerugian negara yang tak sedikit. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menyatakan komitmen untuk menertibkan praktik ODOL, namun upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan adil dan menyeluruh.

Penindakan terhadap truk ODOL acapkali terasa sepihak. Di banyak daerah, sopir dan perusahaan angkutan mengeluhkan bahwa tindakan tegas hanya diberlakukan kepada pemain kecil atau lokal. Sementara perusahaan besar, terutama yang memiliki koneksi dan akses khusus, seolah mendapat toleransi lebih.

Padahal, jika pemerintah ingin menegakkan aturan dengan benar, maka pendekatannya harus adil dan menyentuh semua lapisan pelaku industri logistik—baik skala kecil, menengah, maupun besar.


Dampak ODOL Terhadap Infrastruktur

Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan nasional maupun jalan provinsi. Menurut data Kemenhub, truk yang melebihi kapasitas muat hingga dua kali lipat dapat mempercepat kerusakan jalan hingga 10 kali lebih cepat dari masa umur jalan seharusnya.

Kerusakan jalan ini tentu berdampak luas, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan, menurunnya kenyamanan pengguna jalan, hingga beban pembiayaan besar dalam pemeliharaan dan pembangunan ulang jalan.

Baca Juga :  Serangan KKB Tewaskan Lima Pekerja, TNI Pastikan Perlindungan bagi Warga dan Pekerja Infrastruktur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkirakan kerugian negara akibat ODOL mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Belum lagi bila dihitung dari sisi korban kecelakaan akibat jalan rusak atau rem blong karena kelebihan beban.


Penindakan ODOL Butuh Konsistensi dan Keadilan

Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai kebijakan penertiban ODOL, salah satunya program “Zero ODOL” yang dicanangkan berlaku secara nasional sejak 2023. Namun implementasi di lapangan masih menemui banyak tantangan.

Kerap kali penindakan hanya dilakukan dalam bentuk razia berkala atau penimbangan acak. Ironisnya, masih banyak truk yang melenggang bebas meski kasat mata melebihi ukuran standar. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penindakan dilakukan tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif.

Pelaku usaha transportasi pun mengeluhkan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum. “Kami mendukung aturan ODOL, tapi harus adil. Jangan kami yang kecil-kecil ini saja yang ditekan,” ujar Yanto, salah satu pengusaha truk dari Jawa Timur.


Perlu Solusi Jangka Panjang, Bukan Sekadar Sanksi

Penertiban ODOL seharusnya tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata, namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan solusi jangka panjang. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif bagi pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi armadanya.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antarwilayah. Digitalisasi dalam sistem pengawasan juga sangat dibutuhkan, seperti penerapan sistem e-weigh bridge (jembatan timbang digital), kamera pengawas jalan, hingga integrasi data kendaraan.

Baca Juga :  DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan RI–Turki, Kemhan Perkuat Diplomasi Strategis

Edukasi terhadap pengusaha logistik, pemilik barang, dan sopir juga harus ditingkatkan. Pasalnya, beban ODOL kerap kali bukan hanya karena kemauan sopir, melainkan tekanan dari pemilik barang yang ingin efisiensi biaya angkut.


Peran Pemilik Barang Harus Diusut

Salah satu akar dari maraknya truk ODOL adalah sistem logistik nasional yang masih timpang. Banyak pemilik barang menuntut pengiriman cepat dengan biaya murah, tanpa memperhatikan keamanan dan aturan.

Karena itu, penindakan ODOL tidak bisa berhenti pada sopir dan pengusaha angkutan saja. Pemerintah juga harus tegas menertibkan pemilik barang yang terbukti menyuruh mengangkut muatan berlebih. Jika tidak, maka ekosistem logistik akan terus memproduksi truk ODOL tanpa henti.


Tegas, Tapi Jangan Tebang Pilih

Penertiban truk ODOL memang harus dilakukan secara tegas untuk menjaga infrastruktur dan keselamatan publik. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, tidak tebang pilih, dan menyentuh seluruh elemen pelaku—baik sopir, pengusaha, maupun pemilik barang.

Dengan regulasi yang konsisten, solusi jangka panjang yang realistis, dan pendekatan yang adil, maka Indonesia akan mampu membangun sistem transportasi darat yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. Jangan hanya galak di lapangan, tapi juga harus berpihak pada keadilan.

Berita Terkait

Serangan KKB Tewaskan Lima Pekerja, TNI Pastikan Perlindungan bagi Warga dan Pekerja Infrastruktur
Kinerja dan Pengabdian Diapresiasi, Tukin Kemenhan-TNI Naik Pertama Kali Sejak 2018
Warganet Pertanyakan Dasar Narasi yang Mengaitkan Kemhan dengan Barang Bukti Sitaan
Insiden dengan Pengemudi Ojol Diselesaikan, Kemhan Ingatkan Personel Tertib Berlalu Lintas
Maruarar Tegaskan Piala Presiden 2026 Tanpa APBN, Sepak Bola Harus Gerakkan Ekonomi Rakyat
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan RI–Turki, Kemhan Perkuat Diplomasi Strategis
Kemhan Utamakan Efisiensi dan Nilai Strategis dalam Kajian Giuseppe Garibaldi
Kemhan Siap Jalankan Arahan Presiden demi Kepentingan Bangsa dan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Serangan KKB Tewaskan Lima Pekerja, TNI Pastikan Perlindungan bagi Warga dan Pekerja Infrastruktur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:21 WIB

Kinerja dan Pengabdian Diapresiasi, Tukin Kemenhan-TNI Naik Pertama Kali Sejak 2018

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Warganet Pertanyakan Dasar Narasi yang Mengaitkan Kemhan dengan Barang Bukti Sitaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:49 WIB

Maruarar Tegaskan Piala Presiden 2026 Tanpa APBN, Sepak Bola Harus Gerakkan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan RI–Turki, Kemhan Perkuat Diplomasi Strategis

Berita Terbaru