Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Kabareskrim Pimpin Penyelidikan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri bentuk tim khusus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim itu. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pengusutan skandal penyadapan ilegal di tubuh Polri.

Tim khusus itu sudah membuahkan hasil. Empat perwira tinggi Polri kini berstatus tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani penahanan, sementara penyidik belum menahan satu tersangka terbaru karena sakit.

Kapolri bentuk tim khusus penyadapan di bawah Kabareskrim

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim itu. Tim ini bekerja membongkar jaringan penyadapan yang diduga berjalan sejak 2025.

Tim itu menunjukkan hasil kerja dalam dua pekan terakhir. Pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim mengumumkan tiga tersangka pertama. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 5 November 2026, penyidik mengumumkan tersangka keempat. Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, menjadi tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan pengumuman itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Penyidik masih mendalami perkara ini. Selain itu, tim khusus terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan itu.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin

Slamet Uliandi, tersangka keempat dari Divisi TIK

Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Oleh karena itu, jabatan itu membuatnya mengenal sistem pemantauan dalam perkara ini.

Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Slamet memberi persetujuan itu setelah Irjen Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan. Selain itu, penyidik menduga Slamet punya kewenangan memberi izin penyadapan kepada para tersangka lain.

Sebelum penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada unsur perbuatan melawan hukum. Statusnya lalu naik menjadi tersangka.

Slamet belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan. Penyidik menyebut ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Karena itu, tim penyidik menunda penahanan terhadap Slamet sampai kondisinya membaik.

Tiga tersangka pertama ditahan di Mako Brimob Depok

Penyidik sudah menahan tiga tersangka pertama di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target dugaan penyadapan. Selain itu, daftar target itu juga memuat nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.

Baca Juga :  Budaya Nusantara Warnai ASEAN Cup 2026, Indonesia Tampil Membanggakan sebagai Tuan Rumah

Petugas memasukkan nomor-nomor itu ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Setelah itu, seseorang menghapus data hasil penyadapan itu pada Oktober 2026. Seorang petugas melaporkan kasus ini secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik menjerat Slamet dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP mengatur akses ilegal. Pasal itu mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengatur penghapusan informasi elektronik. Pasal itu mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polri juga menyiapkan sidang etik untuk keempat tersangka. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Kapolri bentuk tim khusus penyadapan membuahkan hasil berupa empat tersangka, dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan.

Sumber Berita : Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Terkait

Roy Suryo Minta Uji Lab Forensik Ulang atas Ijazah Jokowi, Hakim Belum Putuskan
Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November, Warga Diminta Segera Bayar Pokok Saja
Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR
Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan
Dakwaan Silmy Karim Rp168,9 Miliar: Pelajaran dari Kasus Pungutan Izin Tinggal WNA
Video Viral Sejak 20 Oktober: Warga Kaltim Tebar Benih Pohon di Lahan Bekas Karhutla
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Laporan Direkomendasikan Cabut Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:36 WIB

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Kabareskrim Pimpin Penyelidikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

Roy Suryo Minta Uji Lab Forensik Ulang atas Ijazah Jokowi, Hakim Belum Putuskan

Rabu, 4 November 2026 - 12:05 WIB

Longsor Lumajang dan 20 Titik Longsor Sangatta Perdau, Kaltim Diminta Waspada sebelum Hujan

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Putusan MA Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Proses di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:31 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran: Apa Artinya bagi Warga Kaltim dan Bagaimana Proses Politiknya Berjalan

Berita Terbaru

Balikpapan

APBD Balikpapan 2026 Berapa? Rincian Anggaran Lengkap

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:21 WIB

Berita Utama

Titik Karhutla Kaltim November 2026: Lokasi dan Status Terkini

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:17 WIB