BALIKPAPAN — Aparat penegak hukum resmi menetapkan status mantan bendahara DPRD Balikpapan jadi DPO(Daftar Pencarian Orang). Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Penetapan status DPO tersebut dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berjalan. Pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan terus mangkir tanpa memberikan alasan yang sah hingga akhirnya dinyatakan buron.
Penyidikan kasus ini berawal dari ditemukannya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dokumen keuangan, serta audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkannya.
Pihak kepolisian mengimbau tersangka untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Selain itu, masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan tersangka diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat guna membantu percepatan penanganan perkara.











