Pemerintah Kota Samarinda secara resmi mulai memperketat distribusi kios di gedung baru Pasar Pagi melalui skema penataan yang lebih modern dan transparan. Kebijakan ini diambil guna menjawab kegelisahan para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan atau SKTUB yang selama ini menanti kejelasan mengenai status tempat berdagang mereka. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa dalam tata kelola terbaru ini, Hak Lapak Pasar Pagi tidak lagi dapat dipindahtangankan secara sepihak atau menjadi objek praktik pengalihan yang melanggar aturan.
Baca Juga : Jasa ClipperVideo.id, Brand untuk Company Profile Berkualitas
Prinsip utama yang kini dijalankan oleh pemerintah adalah pemberlakuan satu identitas pedagang untuk satu kios, di mana nama pemilik SKTUB yang sah harus menjadi pihak yang menempati lokasi tersebut secara langsung. Guna memperkuat pengawasan atas Hak Lapak Pasar Pagi, pemerintah sedang mengembangkan sistem informasi digital berbasis Nomor Induk Kependudukan yang nantinya dapat diakses secara terbuka oleh publik. Melalui teknologi ini, setiap orang dapat memantau secara transparan siapa saja penghuni sah di setiap lantai pasar, sehingga mempersempit ruang gerak bagi oknum yang mencoba memanipulasi data kepemilikan.
Saat ini, Dinas Perdagangan Kota Samarinda masih melakukan proses verifikasi mendalam terhadap sekitar 480 pemilik SKTUB untuk memastikan keabsahan data sebelum gedung dioperasikan secara penuh. Pemerintah berkomitmen akan melakukan penertiban tegas apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian data di lapangan. Langkah hati-hati ini sengaja diambil agar pengalaman penataan di pasar lain tidak terulang kembali, mengingat Pasar Pagi memiliki nilai sejarah dan kompleksitas ekonomi yang cukup tinggi bagi masyarakat Kota Tepian.
Baca Juga : Pesta Ekstasi Gagal, Pengedar Muda di Sambutan Diciduk Polisi
Di sisi lain, perwakilan pedagang tetap menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pendataan ini agar hak-hak mereka tetap terjaga dan terdistribusi secara adil. Meskipun retribusi pasar tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang, Wali Kota menekankan bahwa tujuan utama pembangunan fasilitas ini adalah sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah. Dengan adanya transparansi melalui sistem digital ini, diharapkan keharmonisan antara pedagang dan pemerintah dapat terjalin kuat demi kelancaran kegiatan ekonomi di pusat kota.











