BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah strategis untuk menangani kawasan pemukiman yang belum diserahterimakan secara resmi oleh pihak pengembang. Sebanyak 15 perumahan terlantar di Balikpapankini tengah diproses dan disiapkan untuk dialihkan statusnya menjadi aset pemerintah daerah.
Langkah pengambilalihan aset ini ditempuh lantaran para pengembang dari kawasan perumahan tersebut sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya atau ditinggalkan tanpa kejelasan. Kondisi tersebut menyebabkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah kota menjadi tertunda dalam jangka waktu yang lama.
Proses verifikasi dan pendataan dokumen lahan saat ini terus dilakukan oleh dinas teknis terkait. Dengan tercatatnya kawasan tersebut sebagai aset resmi daerah, Pemkot Balikpapan memiliki payung hukum yang sah untuk mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur publik, seperti perbaikan jalan lingkungan, sistem drainase, hingga penerangan jalan umum.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen daerah dalam memberikan kepastian fasilitas publik serta kenyamanan bagi masyarakat penghuni. Pemkot juga mengingatkan para pengembang pemukiman lainnya agar kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban penyerahan fasos dan fasum sesuai dengan aturan yang berlaku.











