Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Praktik prostitusi online di IKN (Ibu Kota Nusantara) akhirnya terbukti setelah Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu orang muncikari yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa permasalahan sosial seperti prostitusi masih membayangi pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan sekitar IKN. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AR (27), yang diduga menjadi penghubung antara pelanggan dan para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial dan aplikasi chatting.
Modus Operandi Prostitusi Online di IKN
Menurut keterangan pihak kepolisian, AR menjalankan praktik prostitusi online dengan cara menawarkan jasa seksual melalui media sosial seperti Twitter, Instagram, dan WhatsApp. Ia memposting foto-foto wanita dengan identitas disamarkan, lengkap dengan tarif yang ditawarkan. Transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring, dan pertemuan fisik dilakukan di penginapan-penginapan tertentu yang tersebar di kawasan Penajam Paser Utara.
“Ini adalah bukti nyata bahwa praktik prostitusi online di IKN sudah berjalan secara sistematis. Tersangka menggunakan teknologi digital untuk menjalankan bisnis ilegal ini, dan memanfaatkan ketidaksiapan pengawasan sosial di kawasan pembangunan ibu kota baru,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/5).
Fakta Mengejutkan dari Penangkapan
Dari hasil pemeriksaan, muncikari AR diketahui memiliki jaringan luas di Kalimantan Timur dan bahkan menjangkau beberapa provinsi lain di Indonesia. Polisi juga menemukan bukti berupa ponsel berisi percakapan dengan pelanggan, daftar tarif, serta foto-foto para PSK yang ditawarkan.
Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi mengungkapkan bahwa para wanita yang terlibat dalam prostitusi ini rata-rata berusia antara 19 hingga 30 tahun. Sebagian besar berasal dari luar Kalimantan Timur dan sengaja didatangkan ke kawasan sekitar IKN karena dianggap “pasar baru” yang potensial.
“Ini adalah alarm keras bagi semua pihak, terutama dalam membangun IKN sebagai kota masa depan Indonesia. Kita tidak hanya bicara infrastruktur, tapi juga aspek sosial dan moral yang harus diperhatikan,” tambah Yusuf.
Respon Pemerintah Daerah dan Pengamat Sosial
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Sosial menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Mereka menilai bahwa peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian semacam ini sangat penting. Kepala Dinas Sosial, Ibu Nur Aini, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian serta lembaga swadaya masyarakat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Kami tidak bisa menutup mata bahwa pembangunan IKN membawa dampak sosial. Tapi yang harus dijaga adalah agar dampak negatif itu tidak meluas. Kami akan mengupayakan program penyuluhan dan rehabilitasi sosial bagi para korban,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat sosial dari Universitas Mulawarman, Dr. Fajar Harsono, menilai bahwa fenomena prostitusi online di IKN merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi cepat yang tidak dibarengi dengan regulasi sosial yang ketat.
“Kota baru seperti IKN rentan menjadi tempat munculnya praktik-praktik ilegal karena kontrol sosial masih lemah. Harus ada kebijakan proaktif dari pemerintah pusat dan daerah untuk menangkal fenomena ini sejak dini,” tegas Dr. Fajar.
Langkah Hukum dan Pencegahan
Polda Kaltim menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diamankan. AR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul dan mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain proses hukum, aparat juga mengupayakan pembinaan terhadap para wanita yang menjadi korban. Mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis serta pelatihan keterampilan kerja sebagai bagian dari program rehabilitasi sosial.
Pengungkapan kasus prostitusi online di IKN menjadi peringatan dini akan pentingnya membangun sistem sosial yang kuat di kawasan ibu kota baru. Pembangunan fisik dan infrastruktur tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pembangunan moral, sosial, dan hukum yang tegas. Semua pihak—baik pemerintah, masyarakat, hingga akademisi—perlu bahu membahu menciptakan IKN sebagai kota yang bukan hanya modern, tapi juga aman dan bermartabat.