Telusuri Persidangan Satelit 123° BT, Nama Sjafrie Sjamsoeddin Tak Muncul dalam Materi yang Diperiksa

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan mengungkap sejumlah fakta terkait proses pengadaan, kondisi anggaran, penunjukan tenaga ahli, hingga mekanisme penerimaan barang.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan perkara koneksitas yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta Gabor Kurti Szilard. Dalam persidangan disebutkan bahwa perkara terhadap Gabor diproses secara terpisah.

Pada akhir persidangan, pihak penuntut kembali menegaskan bahwa terdapat tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Gabor Kurti Szilard disebut telah berstatus DPO sejak tahap penyidikan.

Dakwaan Ungkap Persoalan Anggaran

Dalam pembacaan surat dakwaan, penuntut menguraikan bahwa pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk kegiatan pengadaan satelit dan ground segment yang bersumber dari APBN.

Dakwaan juga mengutip ketentuan yang melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran APBN apabila anggaran untuk pembiayaan tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia.

Leonardi dalam dakwaan disebut menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Thomas Diangkat sebagai Tenaga Ahli

Persidangan juga menguraikan mengenai Thomas Anthony Van Der Heyden.

Dalam dakwaan disebutkan Thomas melakukan pemaparan mengenai kondisi slot orbit 123° BT. Nama Agus Purwoto juga muncul dalam konteks rekomendasi Thomas kepada Leonardi untuk menjadi tenaga ahli Kementerian Pertahanan.

Pada 11 November 2015, Leonardi disebut mengeluarkan keputusan pengangkatan Thomas sebagai tenaga ahli bidang satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123° BT.

Thomas selanjutnya disebut mencari referensi harga satelit dan perangkat pendukungnya untuk dilaporkan kepada Leonardi. Dalam rangkaian yang sama, Leonardi disebut menandatangani Owner Estimate Price sebelum penyedia jasa ditunjuk dan kontrak ditandatangani.

Baca Juga :  Atas Permintaan Keluarga, TNI Habema Berhasil Evakuasi Korban Penembakan di Kali Kolof

Leonardi: Proses Pengadaan Tidak Dijalankan Sendiri

Seusai pembacaan dakwaan, Leonardi memberikan penjelasan mengenai struktur kewenangan dalam proses pengadaan.

Menurut Leonardi, mekanisme tersebut melibatkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, unit pengadaan, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai PPK tidak mungkin menjalankan seluruh proses seorang diri.

Leonardi juga mempertanyakan proses penerimaan hasil pekerjaan. Menurut keterangannya, penerimaan barang dari Navayo tidak dilakukan melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana struktur yang menurutnya seharusnya berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Leonardi sebagai terdakwa dan bukan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Leonardi Sebut Perintah Atasan dan Presiden

Bagian lain yang menarik perhatian muncul ketika Leonardi berbicara mengenai konteks kebijakan saat proyek tersebut berjalan.

Dalam transkrip, Leonardi menyebut Menteri Pertahanan pada saat itu mengetahui persoalan tersebut melalui rapat terbatas dan menyatakan adanya perintah untuk segera melaksanakan perintah Presiden.

Nama Presiden Joko Widodo juga disebut secara langsung dalam bagian tersebut.

Ketika kembali ditanya siapa Menteri Pertahanan saat itu, transkrip otomatis menuliskan nama tersebut dengan bunyi seperti “Ri Mijat”, “Ramijat”, atau “Rijat”. Leonardi kemudian kembali mengatakan bahwa pelaksanaan tersebut berkaitan dengan perintah Presiden.

Karena transkrip tidak menuliskan nama pejabat tersebut secara sempurna, penyebutan identitasnya perlu diverifikasi dengan rekaman audio atau sumber resmi lain sebelum dijadikan kutipan langsung.

Jaksa Sebut 34 Saksi dan Delapan Ahli

Penuntut umum menyatakan akan menghadirkan 34 orang saksi dan delapan ahli untuk membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menjelaskan bahwa barang yang menjadi objek pengadaan dinilai tidak berfungsi berdasarkan pemeriksaan ahli.

Baca Juga :  Satkomhan Dikaitkan dengan Sjafrie, Padahal Kontrak Berlangsung pada 2015–2016

Menurut penuntut, persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan tagihan yang diajukan Gabor Kurti dan putusan arbitrase ICC di Singapura yang mewajibkan pemerintah membayar tagihan tersebut. Penuntut menyatakan persoalan mengenai keabsahan kontrak dan tagihan itu akan dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa turut menyebut adanya upaya penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis setelah putusan arbitrase tersebut, namun permohonan itu disebut telah ditolak.

Bagaimana dengan Nama Sjafrie Sjamsoeddin?

Di tengah berkembangnya narasi yang mengaitkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan perkara Satelit Slot Orbit 123° BT, transkrip persidangan menjadi salah satu rujukan penting untuk melihat siapa saja yang benar-benar disebut dalam materi sidang tersebut.

Berdasarkan keseluruhan transkrip video persidangan yang diberikan dan ditelusuri, nama Sjafrie Sjamsoeddin tidak ditemukan.

Transkrip mencatat nama para terdakwa, sejumlah saksi, pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan, serta penyebutan Menteri Pertahanan pada periode proyek berlangsung dan Presiden Joko Widodo. Namun, nama Sjafrie tidak tercantum dalam bagian transkrip tersebut.

Hal itu tidak serta-merta dapat digunakan untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih luas mengenai keterlibatan atau tidak terlibatnya seseorang dalam keseluruhan perkara.

Namun secara faktual, berdasarkan materi persidangan yang ditelusuri, Sjafrie tidak tercatat sebagai terdakwa dan namanya tidak ditemukan dalam transkrip yang diperiksa.

Karena itu, setiap klaim mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara Satelit Slot Orbit 123° BT semestinya dikembalikan kepada dokumen dakwaan, status hukum masing-masing pihak, alat bukti, serta fakta yang benar-benar muncul di persidangan.

Dalam perkara pidana, perbedaan antara terdakwa, saksi, pihak yang disebut dalam keterangan, serta pihak yang tidak disebut merupakan hal yang penting untuk dipisahkan sebelum publik menarik kesimpulan.

Berita Terkait

Satkomhan Dikaitkan dengan Sjafrie, Padahal Kontrak Berlangsung pada 2015–2016
Atas Permintaan Keluarga, TNI Habema Berhasil Evakuasi Korban Penembakan di Kali Kolof
BREAKING NEWS! Di Tengah Polemik, Satgas PKH Tegaskan Misi Selamatkan Aset Negara Tetap Berjalan
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Telusuri Persidangan Satelit 123° BT, Nama Sjafrie Sjamsoeddin Tak Muncul dalam Materi yang Diperiksa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Satkomhan Dikaitkan dengan Sjafrie, Padahal Kontrak Berlangsung pada 2015–2016

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Atas Permintaan Keluarga, TNI Habema Berhasil Evakuasi Korban Penembakan di Kali Kolof

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

BREAKING NEWS! Di Tengah Polemik, Satgas PKH Tegaskan Misi Selamatkan Aset Negara Tetap Berjalan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru