Bos Perusahaan Tambang ditahan Akibat Penyalahgunaan Izin Lahan Negara

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara resmi melakukan penahanan terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan skandal korupsi lahan pertambangan yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah. Dua pejabat berinisial BH dan ADR tersebut langsung digiring ke Rutan Sempaja, Samarinda, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan wewenang. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus eksploitasi lahan transmigrasi, sekaligus memicu spekulasi di kalangan publik mengenai kelanjutan proses hukum bagi pihak eksekutif perusahaan, yakni perihal apakah Bos Perusahaan Tambang ditahan sebagai tersangka berikutnya.

Baca Juga : Pemkot Samarinda Siapkan Sistem Digital Untuk Hak Lapak Pasar Pagi

Kasus yang bergulir sejak periode 2009 ini berpusat pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penambangan tersebut diduga dilakukan secara tidak sah oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Barando Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi. Pihak kejaksaan menilai kedua mantan Kadis tersebut secara sengaja memberikan ruang bagi pihak swasta untuk mengeruk kekayaan alam di atas lahan yang izinnya belum tuntas, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara berupa cadangan batu bara secara ilegal.

Baca Juga :  UINSI Samarinda Dorong Pendidikan Tinggi Gratis, Ini Strateginya

Selain menyebabkan kerugian finansial yang fantastis mencapai Rp500 miliar, aktivitas pertambangan tersebut juga dituding menjadi penyebab kerusakan ekosistem yang masif karena tidak dilakukan sesuai dengan kaidah penambangan yang benar. Jaksa penyidik menekankan bahwa tindakan pembiaran dan penerbitan izin yang melawan hukum ini telah memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, kedua tersangka harus menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti yang krusial bagi pengembangan kasus.

Baca Juga :  Kandang Ayam Modern, Bumdes Klempang Sari Siap Produksi Ayam Pedaging

Baca Juga : Pesta Ekstasi Gagal, Pengedar Muda di Sambutan Diciduk Polisi

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan tidak akan terhenti pada jajaran birokrasi pemerintahan semata. Mengingat adanya keuntungan finansial besar yang dinikmati oleh pihak korporasi, penyidik kini tengah mendalami peran aktif dari para petinggi perusahaan yang terlibat dalam operasional penambangan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari korps adhyaksa untuk membuktikan komitmen mereka dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik mafia lahan, terutama kepastian mengenai kapan Bos Perusahaan Tambang ditahan agar pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Berita Terkait

Malam Pascagempa di Nagekeo, TNI Ajak Warga Trauma Healing lewat Layar Tancap
Tengah Malam Menhan Sjafrie Datangi Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Duka Cita Presiden
Momen Menhan Terbang Bersama Logistik Bantuan, Langsung Menuju NTT Usai Upacara HUT RI
Kadispenal: Kegiatan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dengan AL China Hanya Passing Exercise
Rafale TNI AU Bersiap Debut di Langit Kemerdekaan, Kebanggaan Baru Pertahanan Indonesia
Said Didu Respons Pemberitaan Kasus Satelit, Tekankan Pentingnya Ketepatan Kronologi
Serangan KKB Tewaskan Lima Pekerja, TNI Pastikan Perlindungan bagi Warga dan Pekerja Infrastruktur
Kinerja dan Pengabdian Diapresiasi, Tukin Kemenhan-TNI Naik Pertama Kali Sejak 2018
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Malam Pascagempa di Nagekeo, TNI Ajak Warga Trauma Healing lewat Layar Tancap

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Tengah Malam Menhan Sjafrie Datangi Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Duka Cita Presiden

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Momen Menhan Terbang Bersama Logistik Bantuan, Langsung Menuju NTT Usai Upacara HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kadispenal: Kegiatan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dengan AL China Hanya Passing Exercise

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Rafale TNI AU Bersiap Debut di Langit Kemerdekaan, Kebanggaan Baru Pertahanan Indonesia

Berita Terbaru

Internasional

Lorem Ipsum

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:39 WIB